Kehidupan profesi satu dengan yang lainnya "tidak" bisa disamakan.
Masing-masing punya kehidupan sendiri, punya peraturan sendiri, dll.
Yang mengerti-memahami penderitaan-perjalanan-suka/duka sebuah profesi adalah SESAMA yang artinya orang-orang dalam profesi yang sama.
Boleh menyatakan pendapat, karena rakyat diberikan kebebasan untuk berbicara. Cuma jangan disalahgunakan. Jangan gampang termakan ISU apalagi menjadi PROVOKATOR jika tidak mengetahui permasalahan yang sebenarnya dan hanya melihat dari satu sudut pandang. Jika berbicara harus ada bukti.
Pendapat-persepsi-argument berdasarkan fakta yang dilihat-didengar secara langsung, dan menambahkan saksi ahli.
Tiap profesi memiliki Undang-Undang, Peraturan Menteri, Peraturan Perundang-undangan, Organisai Tingkat Nasional bahkan organisasi dunia, dll. Tiap profesi memiliki sumpah profesi, kalo dokter 2 kali sumpah. 1) masuk Coass (dokter muda), dan 2) dapat gelar dokter. itu baru dokter umum. Belum lagi kalau mau jadi residen (ambil spesialis).
Tiap orang juga berhak mendapatkan perlindungan Hukum siapa saja, boleh diringankan hukumannya jika ia bersalah, boleh dibebaskan murni jika tidak bersalah sesuai dengan fakta dalam persidangan.
Baru pertama kali DOKTER dipidanakan, karena alasan melakukan malpraktik, sungguh ironis. Karena istilahnya semua MATA - MULUT menanggapi profesi dokter sebagai pembunuh. "karena kelalaian hingga mengakibatkan kematian." Sebait kalimat mampu menjudge.
BERISTIGFAR.
Belajar dari kasus rekan sejawat, ada banyak hikmah. Salah satu harapan, jika memang MASYARAKAT CERDAR atau PINTAR. Pasti lihat permasalahan ini bukan dari satu SISI saja, saling menghargai dan menghormati itu perlu jika memang manusia yang adil dan beradab. Jangan melebarkan dan memanjangkan 1 masalah ke hal-hal lain.
Setiap warga negara Indonesia dalam masalah yang terkait hukum. Berhak mendapatkan jaminan, perlindungan, bantuan dan kepastian Hukum.
Aksi rekan-rekan sejawat turun ke jalan, mogok adalah sebagian kecil dari bentuk dukungan. Untuk memperoleh hak sebagai warga negara dalam bidang hukum. Hanya 1 hari dalam sepekan, hanya beberapa jam dalam 24 jam.
Dokter mengerti-memahami bahwa tidak bisa melantarkan pasien, jangankan sejam. semenit atau sedetik saja bisa berakibat fatal untuk kasus-kasus emergensi. Melakukan aksi sudah fikirkan agar tetap membantu pasien yang datang ke RS.
Rasional, profesional dan proporsional.
--------------------------------
Wallahu Alam Bisshawab.
#JustMyOpini
@_UkhtiZuhud
Ambon, 29 November 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar