Selasa, 19 November 2013

#ADIL

Tak ingin memihak siapapun... 

Tiap insan berhak mendapatkan "Keadilan dan Perlindungan Hukum"

Indonesia adalah Negara Hukum. Menegakkan Supremasi Hukum.

Segala profesi telah diatur oleh perundangan-undangan yang ada di Indonesia.

Tapi pada praktik dilapangan tidak sesuai dengan kenyataannya. Akhirnya KEADILAN pun hanya menjadi "HIASAN" yang indah.
Keadilan harus didapatkan melalui proses yang sah, sesuai dengan bukti bukti yang dicari dan dibuat kesimpulan yang dibuat oleh orang yang ahli dalam bidangnya.

Bukti jangan diada-adakan, jika tidak ada ya memang tidak ada. Berlaku jujur juga perlu.

Agar keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak. Tapi jangan menyudutkan, memojokkan salah satu pihak. Tiap keterangan-kesaksian akan mempengaruhi keputusan Hakim.

Sila ke-Lima Pancasila "Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", "keadilan sosial maksudnya apa ya? Kurang paham.

----------------

Wallahu Alam Bisshawab

Barakallahufiik Ikhwahfillah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar