KHITAN WANITA
Dr. Yusuf Qardhawi
PERTANYAAN
Bagaimana hukum Islam mengenai khitan bagi anak-anak
perempuan?
JAWABAN
Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama bahkan oleh para
dokter sendiri, dan terjadi perdebatan panjang mengenai hal
ini di Mesir selama beberapa tahun.
Sebagian dokter ada yang menguatkan dan sebagian lagi
menentangnya, demikian pula dengan ulama, ada yang
menguatkan dan ada yang menentangnya. Barangkali pendapat
yang paling moderat, paling adil, paling rajih, dan paling
dekat kepada kenyataan dalam masalah ini ialah khitan
ringan, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits
- meskipun tidak sampai ke derajat sahih - bahwa Nabi saw.
pernah menyuruh seorang perempuan yang berprofesi mengkhitan
wanita ini, sabdanya:
"Sayatlah sedikit dan jangan kau sayat yang berlebihan,
karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan
suami."
Yang dimaksud dengan isymam ialah taqlil (menyedikitkan),
dan yang dimaksud dengan laa tantahiki ialah laa tasta'shili
(jangan kau potong sampai pangkalnya). Cara pemotongan
seperti yang dianjurkan itu akan menyenangkan suaminya dan
mencerahkan (menceriakan) wajahnya, maka inilah barangkali
yang lebih cocok.
Mengenai masalah ini, keadaan di masing-masing negara Islam
tidak sama. Artinya, ada yang melaksanakan khitan wanita dan
ada pula yang tidak. Namun bagaimanapun, bagi orang yang
memandang bahwa mengkhitan wanita itu lebih baik bagi
anak-anaknya, maka hendaklah ia melakukannya, dan saya
menyepakati pandangan ini, khususnya pada zaman kita
sekarang ini. Akan hal orang yang tidak melakukannya, maka
tidaklah ia berdosa, karena khitan itu tidak lebih dari
sekadar memuliakan wanita, sebagaimana kata para ulama dan
seperti yang disebutkan dalam beberapa atsar.
Adapun khitan bagi laki-laki, maka itu termasuk syi'ar
Islam, sehingga para ulama menetapkan bahwa apabila Imam
(kepala negara Islam) mengetahui warga negaranya tidak
berkhitan, maka wajiblah ia memeranginya sehingga mereka
kembali kepada aturan yang istimewa yang membedakan umat
Islam dari lainnya ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar