Kamis, 27 Desember 2012

KHITAN WANITA

KHITAN WANITA
Dr. Yusuf Qardhawi
 
PERTANYAAN
 
Bagaimana  hukum  Islam  mengenai  khitan   bagi   anak-anak
perempuan?
 
JAWABAN
 
Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama bahkan oleh para
dokter sendiri, dan terjadi perdebatan panjang mengenai  hal
ini di Mesir selama beberapa tahun.
 
Sebagian  dokter  ada  yang  menguatkan  dan  sebagian  lagi
menentangnya,  demikian  pula   dengan   ulama,   ada   yang
menguatkan  dan  ada  yang menentangnya. Barangkali pendapat
yang paling moderat, paling adil, paling rajih,  dan  paling
dekat  kepada  kenyataan  dalam  masalah  ini  ialah  khitan
ringan,  sebagaimana  disebutkan   dalam   beberapa   hadits
- meskipun tidak  sampai  ke derajat sahih - bahwa Nabi saw.
pernah menyuruh seorang perempuan yang berprofesi mengkhitan
wanita ini, sabdanya:
 
  "Sayatlah sedikit dan jangan kau sayat yang berlebihan,
  karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan
  suami."
 
Yang  dimaksud  dengan  isymam ialah taqlil (menyedikitkan),
dan yang dimaksud dengan laa tantahiki ialah laa tasta'shili
(jangan  kau  potong  sampai  pangkalnya).  Cara  pemotongan
seperti yang dianjurkan itu akan menyenangkan  suaminya  dan
mencerahkan  (menceriakan)  wajahnya, maka inilah barangkali
yang lebih cocok.
 
Mengenai masalah ini, keadaan di masing-masing negara  Islam
tidak sama. Artinya, ada yang melaksanakan khitan wanita dan
ada pula yang tidak. Namun  bagaimanapun,  bagi  orang  yang
memandang  bahwa  mengkhitan  wanita  itu  lebih  baik  bagi
anak-anaknya,  maka  hendaklah  ia  melakukannya,  dan  saya
menyepakati   pandangan   ini,  khususnya  pada  zaman  kita
sekarang ini. Akan hal orang yang tidak  melakukannya,  maka
tidaklah  ia  berdosa,  karena  khitan  itu tidak lebih dari
sekadar memuliakan wanita, sebagaimana kata para  ulama  dan
seperti yang disebutkan dalam beberapa atsar.
 
Adapun  khitan  bagi  laki-laki,  maka  itu  termasuk syi'ar
Islam, sehingga para ulama  menetapkan  bahwa  apabila  Imam
(kepala  negara  Islam)  mengetahui  warga  negaranya  tidak
berkhitan, maka wajiblah  ia  memeranginya  sehingga  mereka
kembali  kepada  aturan  yang  istimewa yang membedakan umat
Islam dari lainnya ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar